Polsek Masaran Sragen Tangkap Pelaku Pencurian, Kapolsek; Ada 7 TKP, Ini Penjelasannya…
Polres Sragen Polda Jateng – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Masaran telah mengamankan seorang residivis pencurian bernama Supriyanto alias Doweh (32) warga Kedawung Sragen.
Dari penangkapan terhadap pelaku, diperoleh fakta, bahwa selain melakukan pencurian dilokasi kejadian rumah ibu Suminah, warga Dukuh Gondang Desa Jirapan Kecamatan Masaran Sragen, pelaku juga telah melakukan pencurian serupa hingga di enam TKP lainnya.
Keterangan itu seperti disampaikan Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo dalam konferensi pers ungkap perkara pencurian, yang terjadi diwilayahnya.
Dalam uraiannya saat menggelar konferensi persAKP Joko Widodo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 19 Maret 2023 saat korban Ibu Suminah, warga Dukuh Gondang Desa Jirapan Kecamatan Masaran Sragen tengah menghadiri undangan hajatan dirumah tetangganya.
“Saat pemilik rumah sibuk menghadiri hajatan di rumah tetangganya, rumah korban dalam keadaan kosong. Diduga pelaku memanfaatkan situasi sepi, sedangkan para warga sedang berada di rumah tetangga yang melaksanakan hajatan, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya mencuri di rumah korban, dengan hasil handphone, uang tunai serta perhiasan emas, “ tutur AKP Joko Widodo.
Atas kejadian itu, sehingga korban merugi total sebesar Rp 14 juta rupiah, dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Masaran.
Sementara itu, seperti dikatakan AKP Joko Widodo, bahwa dari rangkaian penyelidikan yang dilakukannya bersama-sama Polsek Masaran, akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Jumat 4 Agustus 2023.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama Supriyanto alias Doweh, ditangkap dirumahnya Desa Pengkok Kecamatan Kedawung Sragen.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyidikan terhadap pelaku, didapatkan fakta yang cukup mencengangkan, bahwa pelaku telah melancarkan aksi serupa hingga di enam lokasi kejadian, diantaranya di wilayah Masaran 1 kali, di wilayah Kedawung Sragen 4 kali dan di Karanganyar 1 kali.
“ pelaku sudah melakukan pencurian di 6 TKP, diantaranya di Desa Dawungan Kecamatan Masaran Sragen dengan hasil HP dan uang tunai, di Desa Mloko legi, Desa Kutho, desa Pengkok kecamatan Kedawung Sragen berupa uang tunai, di Desa Ngadirejo kecamatan Kedawung dengan hasil HP sambung, dan di wilayah Karanganyar dengan hasil HP, “ urainya.
Saat ini, perkara yang dilakukan tersangka masih terus didalami secara intensif oleh petugas Sat Reskrim.
Dan atas sangkaan pencurian yang dilakukannya di TKP Masaran Sragen dengan kerugian dari korban berupa HP merk samsung, uang tunai sebesar Rp 6 juta rupaih, dua buah perhiasan cincin emas, tersangka bakal terancam hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP.
Selain itu, dari lokasi penangkapan pelaku, petugas telah mengamankan barangbukti berupa sepeda motor honda Supra dengan nomor terpasang AD 4844 EP yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya di wilayah Masaran Sragen.
(Humas Polres Sragen)
Post a Comment