Edarkan Shabu, 2 Orang Warga Sragen Dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba

SRAGEN, Jateng – Jajaran Satuan Narkoba kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu. Kedua tersangka lantas dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sragen, berikut barangbukti shabu yang ada pada pelaku, Sabtu, (23/09/2023).

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menerangkan, kedua tersangka berinisial P alias M warga Sidoharjo Sragen dan WIS alias B warga Sragen kota, ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.

Salah satu tersangka berinisal P alias M warga Sidoharjo Sragen, ditangkap melalui penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim, di pinggiran jalan raya Maospati Sidoharjo-Masaran, tepatnya di Dukuh Jetak wilayah Sidoharjo Sragen.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan narkotikan jenis shabu seberat 0.84 gram, yang dalam bungkusan rokok, pipet kaca dan korek gas, HP serta Hp milik tersangka P alias M, serta sepeda motor.

Sedangkan dari penangkapan tersangka P alais M, petugas berhasil memperoleh nama lain, berinisial WIS alias B, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap petugas, beserta barangbukti diantaranya pipet kaca yang di dalamnya berisi di duga residu Narkotika jeni shabu, pipet kaca, dua botol bekasminuman yang terangkai dengan sedotan plastic, dua buah sedotan plastic, sebuah korek gas serta HP merk Vivo.

AKP Rini menegaskan, atas perbuatan para tersangka, keduanya terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

diuraikan AKP Rini dalam keterangannya, bahwa peristiwa  bermula dari informasi yang diberikan seorang warga ke Mapolres Sragen, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputar lokasi kejadian.

Berbekal dari laporan informasi tersebut, Kasat Narkoba lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“ tim kita kerahkan di seputar lokasi kejadian, dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, seperti diinformasikan oleh warga. Saat dihentikan, laki-laki tersebut sempat hendak meloloskan diri, namun berkat kesigapan tim, sehingga petugas berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan, “ ujar Rini.

“ dari penggeledahan tersebut, didapatkan barangbukti sebagaimana kita sebutkan, dari tersangka berinisal P alias M. Selanjutnya tersangka juga mengatakan bahwa barangbukti tersebut milik tersangka lainnya berinisial C yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, serta tersangka berinisial WIS alias B, yang telah kita amankan, “ pungkas AKP Rini.

(Humas Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments