SRAGEN, Jateng - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pemilik salon Sary Salon di Dukuh Kauman Desa Bendungan Kedawung Sragen berjalan lancar dengan memperagakan 34 adegan.
Adegan
demi adegan di peragakan oleh tersangka pembunuhan bernama Yunus Saputra Sri
Anggara (47) warga Sragen Wetan Sragen.
Proses
reka ulang kejadian itu sempat menarik perhatian masyarakat, khususnya di
wilayah Bendungan Kedawung.
Rekonstruksi
dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, dengan melibatkan personel Satuan Reskrim dan
Polsek Kedawung.
Dalam
keterangannya AKP Wikan mengatakan bahwa dalam reka ulang ini dilakukan dengan
34 adegan oleh tersangka dan berlangsung lancar, dimulai pukul 09.00 WIB dan
selesai pada pukul 11.30 WIB.
Diuraikan
AKP Wikan bahwa rekonstruksi ini dilangsungkan untuk menyinkronkan keterangan
pelaku dengan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Dari
hasil rekonstruksi, petugas tidak mendapatkan fakta baru, dan rekonstruksi
sudah sesuai antara keterangan pelaku dengan para saksi.
“
ada sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa dimulai dari suami korban, keluarga,
hingga warga sekitar, dan kesemuanya sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan
penyidik, serta tidak menemukan fakta baru, “ kata AKP Wikan, Senin,
(04/09/2023).
Ditambahkan
AKP Wikan, bahwa pihaknya masih melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Dan berkas akan dilengkapi setelah reka adegan ini selesai
dilaksanakan.
“
Untuk berkas akan segera kita lengkapi, kita tahap satu kirim ke JPU, dan sudah
kita koordinasikan ke JPU, “ pungkas Wikan.
(Polres
Sragen)
Post a Comment