Setelah Beraksi di 22 TKP, Pencuri Modul UBBP Tower PT Telkomsel Berhasil Dibekuk Tim Macan Putih Polres Sragen


SRAGEN, Jateng – Dua orang pelaku pencurian spesialis modul Universal Baseband Processing (UBBP) di tower milik PT Telkomsel berhasil dibekuk tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi hingga di 7 kabupaten atau 22 tempat, dan berhasil ditangkap setelah beraksi di Sragen, dengan mencuri 3 buah modul milik PT Telkomsel di Dukuh Sentulan desa Jeruk Kecamatan Miri Sragen senilai Rp 15 juta rupiah.

Saat diinterograsi petugas, pelaku berinsial DNAW alias Duwek warga Semarang dan FNR alias Nur warga Ngawi , mengaku telah melakukan pencurian dengan hasil serupa di sejumlah 22 TKP lainnya yang tersebar di 7 kabupaten wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan tersangka pencurian 3 buah modul UBBP milik PT Telkom tersebut, berawal dari laporan Budi Widayat. Pihak PT Telkomsel menghubungi Budi Widayat setelah mendeteksi adanya gangguan pemancar yang diduga telah terjadi perusakan pada modul tower Portelindo di wilayah Gemolong.

“ Peristiwa itu bermula pada Senin, 11 September 2023 pukul 11.15 WIB, saat petugas sedang berada di TKP untuk memperbaiki GPS pada tower di Dukuh Sentulan Desa Jeruk kecamatan Miri Sragen. Pukul 12.20 WIB, petugas kemudian mendapatkan telepon dari pihak supervisor PT Telkomsel yang berada di Solo, bahwa diduga ada gangguan yang disebabkan kerusakan modul pada tower diwilayah gemolong, “ ujar Kasat Reskrim AKP Wikan mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Selasa, (12/09/2023).

“Dari informasi itu, petugas kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Miri. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa gangguan jaringan tersebut disebabkan karena 3 modul UBBP pada tower yang diwilayah Gemolong telah dicuri, “ tambah Wikan.

Pencurian itu terjadi pada pukul 13.15 WIB, dan kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap unit Resmob tim Macan Putih bersama tim gabungan Polsek Miri dan Polsek Gemolong pada pukul 13.30 WIB atau selang 15 menit, di jalan Gemolong- Karanggede tepatnya di depan Polsek Andong Boyolali.

Keduanya lantas diamankan di Polsek Miri Sragen. Saat dilakukan intrograsi, keduanya mengakui telah beraksi di sejumlah 7 Polres dengan 22 TKP.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah menyita peralatan yang digunakan para pelaku serta barangbukti berupa modul UBBP milik PT Telkomsel.

AKP Wikan menegaskan, kedua tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments