Tim Resmob Polres Sragen Tangkap Sopir Pribadi Pejabat, Yang Bobol ATM Puluhan Juta

SRAGEN, Jateng - Sempat melarikan diri hingga ke Karawang Jawa Barat, seorang sopir anggota dewan Sragen berhasil ditangkap tim  Resmob Satuan Reskrim Polres Sragen, brjibaku dengan unit Reskrim Polsel Plupuh, setelah aksinya melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban Sutimin dilaporkan ke Mapolres Sragen.

Pelaku bernama Mukari Djalling alias Ari (35), warga Desa Lompo Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah ditangkap tim Resmob Macan Putih, setelah melakukan kejahatan pencurian uang yang ada di ATM milik korban, serta membawa kabur sepeda motor korban New Aerox, dan satu unit laptop merk HP milik korban yang selama ini dipergunakan pelaku.

Bahkan, dalam pelariannya ke Karawang tersebut, pelaku sempat menarik uang pada ATM milik korban sebesar 41,5 juta.

Peristiwa bermula saat korban meminta pelaku, yang juga driver pribadinya untuk menarik uang pada ATM, dengan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pelaku.

Pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, kepada korban beserta kartu ATM kepada korban.

Namun ternyata kartu ATM yang diserahkan kepada korban tersebut bukan milik korban, melainkan kartu ATM milik pelaku. Sedangkan kartu ATM korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Tak hanya itu, sebelum kabur pelaku bahkan sempat mengambil uang di ATM serta mentransfer uang dengan total penarikan sebesar Rp 41,5 juta, milik korban yang ada di ATM.

Korban merasa curiga karena pelaku tidak bisa dihubungi. Saat dicek di dalam kamar yang masih berada di lingkungan rumah korban, pelaku juga tidak ada.

Saat mengecek kamar pelaku, korban juga melihat laptop yang biasa dipakai oleh pelaku juga sudah tidak ada di kamarnya.

Karena merasa curiga, korban kemudian membuka aplikasi tabungan BRI, dan ternyata saldo pada tabungan BRI miliknya hanya tersisa Rp 50 ribu saja.

Korban kemudian meminta tolong kepada dua orang saksi untuk melakukan kroscek di bank BRI. Dari situ Ia mendapatkan keterangan bahwa saldo ATM milik korban hanya tinggal Rp 50 saja.

Petugas banka menerangkan bahwa sebesar Rp 41.5 juta rupiah yang ada pada tabungan korban telah habis diambil melalui transaksi pada mesin ATM.

Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Plupuh. Dan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kapolsek Plupuh beserta tim melakukan penyelidikan bersama-sama dengan tim Resmob Polres Sragen.

Dari hasil penelusuran itu, dalam tempo 3 hari pelaku berhasil ditangkap di salah satu Homestay di Karawang Jawa Barat.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, karena aksi kejahatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu dari penangkapan terhadap pelaku petugas juga telah menyita uang sisa hasil kejahatan yang belum digunakan sebesar Rp 31,5 juta, laptop dan sepeda motor milik korban serta barang bukti pembelian handphone dari uang korban.

Saat dilakukan investigasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban dengan sengaja, kemudian membawa sepeda motor New Aerox milik korban sebagai sarana untuk melarikan diri.

Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen masih melakukan penyidikan terhadap perkara pencurian yang dilakukan tersangka, yang telah melakukan pencurian dengan cara melakukan pembobolan ATM milik korban.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments