SRAGEN, Jateng - Polsek Ngrampal Polres Sragen berhasil mengungkap pencurian berupa sebuah jam merk Rolex warna silver kombinasi keemasan serta uang tunai sebesar Rp 47.4 juta rupiah yang terjadi di Dukuh Bener Sari Desa bener Kecamatan Ngrampal Sragen.
Perkara ini lantas dilaporkan oleh korban bernama Sugiyatmi ke Polsek Ngrampal, pada 20 Oktober 2023, tepatnya satu minggu setelah kejadian pencurian dialami korban, yakni pada Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Ngrampal kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Darno Adi Harsono, 59, warga Dukuh Ngablak Desa Bandung Kecamatan Ngrampal Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kamis (16/11/2023).
AKP Hasta Broto menguraikan, bahwa pihaknya menerima laporan dari korban Sugiyanti pada 20 Oktober 2023 atau 1 minggu setelah kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka ini dulunya pernah bekerja di tempat Ibu Sugianti, sebagai sopir. Uang hasil curian sebanyak 47,4 juta, dibelikan sepeda motor baru dan sebuah handphone, " ujar AKP Hasto Broto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sragen.
Sementara itu jam Rolex berwarna silver belum sempat dijual dan ditemukan di jok sepeda motor milik yang ada dirumah tersangka.
AKP Hasto mengatakan, bahwa motif pencurian oleh mantan sopir tersebut karena memang memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi dan tidak ada motif dendam.
Pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu Ibu Sugianti berangkat kerja dengan keadaan pintu rumah terkunci dan baru pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat Ibu Sugiyanti pulang ke rumah dan hendak meletakkan tasnya di dalam almari di kamar tidur, ibu Sugiyanti merasa curiga karena tas rajut yang berisi uang sebesar Rp 47,4 juta tidak ada, selanjutnya dia mengecek kembali jam tangan merk Rolex milik suaminya, juga tidak ada.
Ibu Sugianti kemudian juga mengecek pintu di sebelah barat rumah, yang terbuat dari besi yang terkunci dengan gerendel sudah dalam keadaan terbuka.
Menyadari bahwa rumahnya baru saja dimasuki pencuri, Ibu Sugianti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngrampal.
Berawal dari laporan kejadian tersebut, Kapolsek kemudian melakukan penyelidikan bersama-sama Unit Reskrim Polsek Ngrampal dan berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Darno Adi Harsono.
" Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas rajut milik korban, sebuah kardus jam tangan berwarna hijau bertuliskan Rolex Oyster dan uang tunai senilai Rp 7,6 juta, "
"Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hitam, keluaran tahun 2023, masing-masing bernomor polisi AF 2388 EY dan AD 3691 NX, yang dibeli dari hasil pencurian dirumah korban," tambah AKP Hasto.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ngrampal dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Polres Sragen)
Post a Comment