SRAGEN, Jateng - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap seorang residivis pencuria lintas provinsi bernama Adi Prayitno alias Broto, 41, warga Perak Pabean Surabaya.
Pelaku ditangkap setelah membobol Kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan mengambil 3 buah HP serta uang tunai milik 3 pegawai BKPSDM Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono membenarkan penangkapan tersangka pencurian lintas provinsi di kantor BKPSDM Sragen tersebut.
““Saat suasana kantor sepi, kemudian pelaku dengan leluasa masuk ke ruang-ruang kantor. Pelaku melakukan aksinya pada siang hari saat para pegawai BKPSDM Sragen sedang melaksanakan salat Jumat. Dia menggunakan jaket ojol, kemudian masuk mengambil 3 buah HP serta uang tunai sebesar Rp 500.000, “ ungkap AKP Wikan dalam keterangannya mewakili Kapolres, Selasa, (28/11/2023).
“Saat melakukan aksinya pelaku menyamar sebagai salah satu driver ojol, kemudian menyelinap masuk ke ruang kantor kemudian mengambil barang-barang milik para korban yang ditaruh di bawah meja kerja sedangkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 500.000 ditaruh di dalam tas di atas kursi kerja, " tambah AKP Wikan.
Setelah selesai salat Jumat para beban baru merasa kehilangan barang-barang miliknya yang ditaruh di meja kerja serta kursi kerja. Atas kejadian itu, mereka kemudian melaporkan melapor ke Polres Sragen.
Diuraikan AKP Wikan, bahwa berdasarkan dari laporan kejadian, kemudian Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisa CCTV yang berada di Kantor BKPSDM Sragen.
Dari penyelidikan itu, Polisi mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan memakai jaket driver ojol.
“Setelah dilakukan pelacakan, sehingga pelaku berhasil ditangkap pukul 15.00 WIB di SPBU Waru Jayeng Nganjuk Jawa Timur. Saat diintegrasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kantor BKPSDM Sragen, “ tandasnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, berhasil disita 4 Handphone dan uang sebesar Rp 500.000, serta sebuah jaket ojol yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku tercatat sudah 4 kali keluar masuk bui di berbagai kota seperti di Surabaya, Tuban dan Madiun.
Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen. Pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Polres Sragen)
Post a Comment