Pelaku Pencurian Yang Aniaya Korban, Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Masaran Sragen, Akui Ini Yang Ketiga Kalinya

SRAGEN, Jateng -  Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan bernama Maiza Zulkarnain, 19, warga desa Jirapan Kecamatan Masaran Sragen, ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Masaran Polres Sragen.

Sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dikarenakan panik akan teriakan korban, pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara membungkam dengan menggunakan kain serbet, kemudian mencekik leher korban hingga mengakibatkan koban mengalami luka.

Disampaikan Kapolsek Masaran AKP Joko Wiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, bahwa peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa salah satu warganya bernama Wahyuningtyas Tutik, 36, warga Dukuh Gondang Desa Jirapan Kecamatan Masaran Sragen, terjadi pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban terbangun dari tidur dan melihat ada seseorang berada di dalam kamar mandinya.

Bersamaan dengan itu, pelaku kemudian mendekati korban dan langsung membungkam mulut korban agar tidak berteriak, kemudian mencekik leher korban, sebelum akhirnya berhasil kabur dengan cara naik ke lantai 2, sedangkan korban melarikan diri menuju ke arah halaman rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Saat tiba dihalaman rumah, sudah ada dua orang warga yang mendengar teriakan dari arah rumah korban. Sehingga bersama kedua saksi tersebut, korban kemudian mengecek keberadaan pelaku, yang ternyata sudah berhasil kabur.

" Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga membuat korban mengalami luka lecet pada bagian bibir dan bawah mata sebelah kiri serta leher memar, pelaku kemudian melarikan diri dari rumah korban, dengan cara naik ke lantai 2, sedangkan korban langsung keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan, " terang Kapolsek saat menggelar konferensi pers di mapolres Sragen pada Sabtu, (18/11/2023).

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Masaran. dan dari laporan korban Wahyuningtyas Tutik tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku yang masih tetangga korban,  " tambah Kapolsek.

Sementara itu dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah, kemudian membuka jendela menggunakan obeng dan setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku yang sedianya hendak mengambil barang milik korban, namun gagal karena melihat korban terbangun dari tidurnya, sehingga pelaku spontan melakukan kekerasan terhadap korban agar dapat melarikan diri.

Ditambahkan Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo, bahwa penangkapan terhadap pelaku didasari bahwa perbuatan pelaku dirumah korban ini adalah yang ketiga kalinya, diawali terjadi pada Tahun 2022 berupa uang sebesar Rp200.000 dan pada tahun 2023 berupa uang sebesar Rp 550.000, hingga akhirnya tertangkap pada aksinya yang ketiga kalinya ini, yang diwarnai dengan aksi kekerasan terhadap korban.

Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments