SRAGEN, Jateng – Melakukan penipuan dengan dalih menjualkan beras dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah, tersangka bernama Heri Santosa alias Heru warga desa Jati Kecamatan Sumberlawang Sragen ditangkap tim Resmob Unit Reskrim Polsek Sumberlawang di rumahnya.
Pelaku lantas dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sragen, pada Rabu,15 November 2023.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan sebanyak 9 kali dengan modus menjualkan beras milik korban Siswanto doto (62) warga Dukuh Sandeyan Desa Jati Kecamatan Sumberlawang Sragen, dengan total kerugian sebesar Rp 44.550.000.
Hal itu seperti diuraikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kapolsek Sumberlawang AKPJoko Warsito saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen.
Kapolsek mengatakan bahwa setelah pelaku mendapatkan kepercayaan dari korban, dengan modus bisa menjualkan beras milik korban, pelaku kemudian mengambil beras untuk dijual, di mulai tanggal 2 Juli 2023 dengan jumlah beras yang diambil pertama kali sebanyak 4,5 kwintal.
Saat mengambil beras untuk dijualkan kembali pada 5 Juli 2023, korban sempat menanyakan uang hasil penjualan sebelumnya, namun dijawab oleh pelaku bahwa beras tersebut belum dibayarkan oleh pembeli.
Diuraikan Kapolsek, bahwa atas muslihat dari pelaku tersebut, korban mempercayainya dan kembali mengambil beras dengan dalih untuk dijualkan kembali pada tanggal 12 Juli 2023 sebanyak 4,5 kwintal, tanggal 15 Juli 2023 sebanyak 3 kwintal, tanggal 19 Juli 2023 sebanyak 6 kwintal, tanggal 22 Juli 2023 sebanyak 3,5 kwintal, tanggal 24 Juli 2023 banyak 6 kwintal tanggal 28 Juli 2023 sebanyak 6,5 kwintal dan terakhir tanggal 30 Juli 2023 sebanyak 1,5 kwintal, dengan total beras yang sudah diambil dan tidak dibayar oleh pelaku sebanyak 4 ton lebih 50 kg.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang. Tersangka sendiri berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Sumberlawang setelah beberapa bulan kasus ini didalami Unit Reskrim, tepatnya pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Atas kejadian tersebut, korban sudah berusaha menghubungi pelaku, namun terus dijawab bahwa penjualan beras tersebut belum dibayar. Bahkan, sebelum korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberlawang, pelaku juga sempat menghindari kontak korban, dengan cara memblokir nomor HP korban. Karena merasa kesal, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberlawang, “ kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa atas laporan korban, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumberlawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan cara mengambil beras milik korban untuk dijualkan dengan total 4 ton lebih 50 kg, namun hingga perkara ini dilaporkan, pelaku tidak membayar dengan kesepakatan harga per kgnya Rp 9.900, sehingga total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 44.550.000.
“Tersangka terancam pidana, sebagaimana dimaksud pasal 378, 372 KUHP," tambah AKP Joko Warsito didampingi Kasi Humas.
(Polres Sragen)
Post a Comment