Empat Orang Pelaku Penganiayaan Ditangkap Reskrim Polres Sragen Hanya Dalam Tempo 13 Jam

SRAGEN, Jateng – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban Edi Kurniawan,20, warga Kecamatan Sukodono Sragen, mengalami sejumlah luka-luka hingga harus menjalani perawatan di RSUD Sragen.

Kejadian dialami korban dan temannya pada Rabu, 20 desember 2023, dini hari pukul 02.30 WIB. Dari laporan korban ke Mapolres Sragen, kemudian dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, dan berhasil menangkap sejumlah 4 orang tersangka sebagai pelaku penganiayaan dalam tempo 13 jam sejak kejadian.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, Jumat (29/12/2023) siang.

Peristiwa berawal saat korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CRF untuk berjalan-jalan ke kota Sragen. Sesampai di simpang tiga terminal lama, korban bersama temannya kemudian berhenti di Indomart untuk membeli minuman.

Namun saat berhenti, mendadak muncul serombongan orang yang tidak dikenal dan menghampiri korban dan temannya, lalu langsung mengeroyok kedua remaja tersebut dengan cara memukul, menendang dan menyeret korban.

Tak berhenti sampai disitu saja, namun kedua korban kemudian dibawa ke alun-alun Sragen, dan di tempat tersebut, kaos korban dan temannya di lepas paksa, sebelum mereka kemudian disuruh pergi.

Setelah lepas dari penganiayaan, korban dan temannya lantas pergi ke RSUD untuk memeriksakan luka-luka yang mereka alami akibat dikeroyok, setelah itu melapor ke Polres Sragen.

Sementara itu, dari penyelidikan melalui rekaman CCTV dilokasi kejadian, tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengindentifikasi salah satu tersangka berinisial TEP alias Kembar warga Kedawung Sragen dan berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 16.00 WIB.

Selang 30 menit kemudian, tim juga berhasil mengungkap 3 nama tersangka lainnya yang didapatkan dari keterangan TEP alias Kembar, masing-masing berinisial INR alias Kenthus. PRP, dan BFI warga Kedawung Sragen.

Saat ini keempat pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments