SRAGEN, Polda Jateng – Polsek Sragen kota mengamankan seorang pria pencuri 3 ekor burung, milik Heri Suyanto warga Kampung Cumpleng, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Sragen, yang terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 02.00 WIB.
Setelah diamankan patroli Polsek Sragen dan dibawa ke Mapolsek Sragen Kota, Polisi kemudian melakukan konfirmasi dengan perangkat desa dimana pelaku bernama Khambali tinggal yakni di Tegal Jateng, dan dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa rekam medis pelaku Khambali, dipastikan selama ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu seperti di sampaikan Kapolsek Sragen Kota Iptu Ari Pujiantoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Selasa, (12/12/2023) siang.
Penangkapan terhadap pelaku Khambali itu sendiri dilakukan oleh warga sekitar korban pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban mendengar sesuatu suara gaduh dari samping rumah (tempat menaruh burung). Korban kemudian mengecek kesamping rumah, dan melihat burung Kepodang dua ekor burung Derkuku sudah tidak ada dalam sangkarnya.
Kemudian korban mengecek kedepan rumah, melihat ada seseorang yang tidak dia kenal, tengah membawa sangkar yang berisikan 3 ekor burung miliknya.
Sontak, korban langsung berteriak meminta tolong, karena ada orang asing yang masuk ke pekarangan rumahnya, terlebih dengan membawa 3 ekor burung miliknya.
Dari teriakan korban, para tetangga langsung berdatangan, dan menangkap pelaku. Saat ditanyai warga, pelaku hanya diam saja dan tidak menjawab, dengan tampang seperti orang dalam gangguan jiwa.
Peristiwa itu lantas dilaporkan warga ke Polsek Sragen Kota. Mendapatkan laporan warga, tim patroli Polsek Sragen Kota langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk di lakukan pendalaman perkara.
Dari hasil pendalaman perkara dengan mengkonfirmasi perangkat desa setempat/ asal pelaku melalui bhabinkamtibmas dan Babinsa serta rumah singgah kabupaten Tegal Jateng, didapatkan keterangan bahwa pelaku memang selama ini mengalami gangguan jiwa, dan tidak diurusi oleh pihak keluarganya.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada dinas sosial/ rumah singgah kabupaten Sragen untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
Penyerahan pelaku disaksikan pula oleh perangkat desa Sragen kota serta warga kampung lainnya, serta menyerahkan kembali barangbukti 3 ekor burung kepada pihak korban.
“ setelah perkara ini setelah kita dalami, pelaku ternyata ODGJ warga tegal Jateng yang tidak diurusi keluarganya. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis dari rumah singgah Kabupaten Tegal Jateng, yang ditunjukkan oleh petugas rumah singgah Tegal jateng melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat pelaku tinggal, “ ujar Kapolsek Iptu Ari, Selasa, (12/12/2023).
“ Terkait dengan kejadian tersebut, bahwa perbuatan pelaku Sdr Khambali memang memenuhi unsur tindak pidana pencurian akan tetapi dikarenakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1) KUHPidana, bahwa barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum, “ tambah Iptu Ari.
“ setelah korban mengetahui kejiwaan pelaku terganggu, maka korban mencabut laporannya dan tidak mau pelaku diproses dengan aturan hukum yang berlaku, berkehendak untuk diserahkan ke Pihak Keluarga atau dinas sosial, “ pungkas Ari.
(Polres Sragen)
Post a Comment