2 Orang Residivis Pencuri Susu di Wilayah Sukodono Sragen Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasannya...

SRAGEN, Jateng – Beraksi lakukan pencurian susu di minimarket wilayah Sukodono, dua orang pria residivis berusia lanjut berhasil ditangkap tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Pengungkapan kasus pencurian susu di minimarket wilayah Sukodono tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian susu merk Chil Kid di minimarket Dukuh Harjosari Desa Majenang Kecamatan Sukodono Sragen.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sragen pada Jumat 26 Januari 2024.

AKP Wikan menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2023 pukul 14.00 WIB, namun kasus tersebut baru dilaporkan oleh korban Anik Murniati, 41, warga Harjosari Majenang Sukodono Sragen pada Sabtu 13 Januari 2024, setelah salah satu dari pelaku yang merupakan komplotan 6 orang berinisial S, 53,  warga Surabaya berhasil ditangkap.

Bermula dari kecurigaan pemilik toko saat akan menutup toko pada 8 Desember 2023, dimana etalase yang berisi susu merk Chil Kid banyak kosong.

Sehingga dari kecurigaan tersebut, korban kemudian mengecek rekaman CCTV, yang terlihat pelaku mengambil susu dan dimasukan ke dalam keranjang belanja dalam jumlah banyak, untuk kemudian diduga diserahkan kepada pelaku lainnya yang masuk ke toko dan hanya terlihat berputar-putar dan melihat-lihat toko saja.

Kemudian pelaku kembali lagi bersama dua rekannya pada Jumat, 12 Januari 2024 diduga akan melakukan aksi serupa.

Namun kedatangan pelaku dicurigai dan diamati oleh satu salah karyawan toko, dan melaporkan kedatangan pelaku kepada korban.

Merasa bahwa aksinya terendus, maka pelaku dengan segera meninggalkan toko bersama rekan-rekannya, namun dapat diamankan oleh korban bersama-sama warga sekitar di jalan raya Sukodono, Dukuh Harjosari Majenang Sukodono Sragen, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sukodono untuk proses hukum.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 24 susu merk Chil Kid beragam ukuran dan jenis, dengan total kerugian sebesar Rp.6.361.000.

Dari penangkapan S, tersebut, kemudian berhasil dikembangkan oleh tim Resmob Polres Sragen dan kembali menangkap salah satu pelaku lainnya berinisial AS, 60 warga Surabaya.


“Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sementara AS pembawa hasil curian bersama-sama para pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Kepolisian, (DPO), “ terang AKP Wikan, Jumat (26/01/2024).

“ Modusnya, para pelaku bersama-sama masuk ke dalam toko minimarket kemudian pelaku S, mengambil barang-barang berupa susu merk Chil Kid untuk kemudian diberikan kepada pelaku lainnya, dan disimpan ke dalam tas punggung serta di dalam baju para pelaku lainnya. Dengan memanfaatkan kelengahan penjaga toko, pelaku S berpura-pura berbelanja di kasir untuk mengecoh penjaga, sementara lima pelaku lainnya keluar dari toko tanpa membayar di kasir dan berhasil membawa hasil curian, “ tambah AKP Wikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen, untuk menemukan para pelaku.

“ Motif para pelaku karena permasalah ekonomi, meski demikian, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan atau pemberatan, “ tutup Wikan.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments