Datangi Bengkel Motor, Satuan Samapta Polres Sragen Adakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

SRAGEN, Jateng – Sosialisasi larangan knalpot bising/ brong dilaksanakan Satuan Samapta Polres Sragen dengan mengecek langsung bengkel motor Budi Variasi di Dukuh Sari Rejo Kecamatan Sragen Kota.

Disampaikan Kasat Samapta Iptu Supriyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam bahwa larangan pemasangan knalpot bising atau brong tersebut sebagaimana dimaksud Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

Kegiatan diawaki oleh anggota Unit Patroli Presisi menghimbau kepada apemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan ataupun membuat knalpot brong.

Hal itupun disambut baik oleh pemilik bengkel Budi. Dalam pernyataannya, bapak Budi mengatakan mendukung kegiatan Kepolisian dalam menjaga situasi kabupaten Sragen aman dan damai, dengan tidak adanya pemakaian knalpot brong bagi pengguna jalan, terlebih pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sudah mulai digelar.

Ditambahkan Iptu Supriyanto, bahwa pemakaian knalpot brong itu sendiri melanggar aturan berkendara sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

(Polres Sragen)

#PolresSragen,#PolriHumanis,#PolriPresisi,#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa,#CintaKebhinekaan,#ManagemenCitraPolri,#Pemilu2024,#PoldaJateng,#JatengZeroKnalpotBrong,
#KerenTanpaKnalpotBrong,
#StopKnalpotBrong,#JatengBebasKnalpotBrong,

0/Post a Comment/Comments