SRAGEN, Jateng - Sosialisasi Larangan Knalpot Bising/ Brong Dilaksanakan Polsek Kalijambe Polres Sragen Dengan Mengecek Langsung Bengkel Andi Bengkel Motor Berlokasi di Dukuh Karangasem Desa Banaran Kecamatan Kalijambe Sragen.
Kegiatan dipimpin Wakapolsek Kalijambe Iptu Kasri beserta 2 Personil. dalam sosialisasinya, Iptu Kasri menyampaikan edukasi kepada para penjual dan pemilik bengkel yang menyediakan knalpot brong di wilayah Kalijambe tentang pentingnya zero knalpot brong untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, diungkapkan Iptu Kasri, menggunakan knalpot brong melanggar ketentuan sebagaimana Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
Hal itu disambut baik oleh pemilik bengkel Andi. Dalam pernyataannya, saudara Andi mengatakan mendukung kegiatan Kepolisian dalam menjaga situasi kabupaten Sragen aman dan damai, dengan tidak adanya pemakaian knalpot brong bagi pengguna jalan, terlebih pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 sudah mulai digelar.
Ditambahkan Iptu Kasri, bahwa pemakaian knalpot brong itu sendiri melanggar aturan berkendara sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
(Polres Sragen)
Post a Comment