Larang Anggota dan Keluarga Gunakan Knalpot Brong, Propam Polres Sragen Adakan Penertiban

SRAGEN, Jateng – Penertiban larangan knalpot brong dilakukan Propam Polres Sragen dengan melakukan pemantauan langsung baik di pintu masuk mapolres Sragen ataupun di lokasi parkir anggota.

Larangan menggunakan knalpot bising atau brong dilakukan terhadap anggota dan keluarga besar Polres Sragen oleh Seksi Provos dan Paminal (Sie Propam) Polres Sragen dipimpin Kasi Propam Iptu Bambang Andriyono.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya membenarkan penertiban yang dilakukan jajarannya tersebut.

Dalam penertiban itu, Sie Propam tidak menemukan sepeda motor yang digunakan personelnya, terbukti terpasang knalpot brong.

“ kita sudah tertibkan anggota dan keluarga besarnya, dari tingkat Polres hingga ke tingkat Polsek, " ujarnya.

Namun hingga kegiatan penertiban ini selesai dilakukan, para petugas Propam tidak menemukan anggota yang menggunakan knalpot brong.

" Bila terbukti ada anggota yang menggunakan knalpot brong akan kita amankan dan kita lakukan tindakan disiplin,“ ungkap Iptu Bambang.

“Hasilnya, kita tidak menemukan anggota menggunakan sepeda motor berknalpot brong, “ tambahnya.

Iptu Bambang menegaskan, bahwa larangan knalpot brong itu sendiri dilakukannya sejalan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments