Larang Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Sambungmacan Sragen Datangi Lokasi Pabrik

SRAGEN, Jateng - Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong masih terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian, khususnya Polres Sragen.

Sosialisasi digelar oleh Polsek Sambungmacan, bertempat di pabrik Altra Multi Sandang di desa Cemeng Kecamatan Sambungmacan Sragen.

Kapolsek Sambungmacan AKP Widarto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong secara berkesinambungan di beberapa lokasi, salah satunya adalah di lingkungan pabrik.

“Sosialisasi kita lakukan dengan cara  menempelkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah, yang dilakukan oleh Bripka Dwi Ari Wibowo di tempat strategis yang bisa dilihat oleh para pekerja pabrik, " kata AKP Widarto, Senin, (22/01/2024).

Selain menempelkan Maklumat Kapolda Jateng yang berisi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Bripka Dwi Ari Wibowo juga memberikan himbauan kepada satpam, perwakilan karyawan dan manajer pabrik, agar menekankan kepada para pekerja pabrik untuk tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong saat bekerja dilingkungan pabrik.

Dikatakan AKP Widarto, bahwa penggunaan knalpot brong itu sendiri juga menyalahi aturan lalu lintas, sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments