SRAGEN, Jateng – Terjaring tim pemantauan larangan knalpot bising atau brong Polsek Tanon Polres Sragen, enam pelajar di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Kecamatan Tanon Sragen diberikan sanksi edukasi serta administrasi dari pihak sekolah.
Kapolsek Tanon AKP Baru Primadhana Kuncoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kegiatan sosialisasi edukasi yang dilaksanakan oleh Unit Patroli Polsek Tanin dengan di pimpin Wakapolsek Tanon ke sejumlah sekolah tersebut.
Dijelaskan AKP Bayu bahwa dalam kegiatan sosialisasi edukasi larangan knalpot brong tersebut, sekaligus untuk memantau kepatuhan para pelajar di kecamatan Tanon terhadap aturan berlalu lintas, khususnya terkait larangan knalpot brong.
“ Memang benar, Unit Patroli kami, dengan dipimpin Wakapolsek telah melakukan kegiatan pemantauan terhadap larangan pemakaian knalpot brong atau bising khususnya bagi para pelajar sekolah. Kali ini kita sudah memantau sejumlah 3 SMA dan hasilnya menindak sebanyak 6 pelajar yang terbukti mengnedarai sepeda motor berknalpot brong, “ ungkap AKP Bayu, Kamis, (25/01/2024).
Enam pelajar yang terjaring tim pemantauan Polsek Tanon tersebut kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, Wakapolsek juga melakukan tindakan edukasi berupa imbauan agar para pelajar tidak memakai knalpot brong, sebagaimana Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
“ Semua pelajar yang terjaring razia pemantauan knalpot brong sudah kita imbau untuk melepas dan menggantinya dengan knalpot asli dengan dibantu dan disaksikan pihak sekolah. Kita berikan pemahaman bahwa pemakaian knalpot brong melanggar ketentuan sebagaimana Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, “ tambahnya.
Ditambahkan AKP Bayu, bahwa pemakaian knalpot brong itu sendiri melanggar aturan berkendara sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
(Polres Sragen)
Post a Comment