SRAGEN, Jateng – Seorang pria pelaku pengedar obat berbahaya berinisial SR, 23, alias Endek warga Sukodono Sragen ditangkap tim operasional Satuan Narkoba Polres Sragen.
Pelaku terbukti mengedarkan obat berbahaya berbagai jenis disalah satu rumah warga di kecamatan Sukodono Sragen. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti ratusan obat berbahaya beragam jenis.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam. Diterangkan AKP Herawan, bahwa penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan warga.
Bermodal dari informasi tersebut, AKP Herawan lantas menerjunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, yakni di rumah salah satu warga di Sukodono Sragen.
“Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal berhasil menemukan barangbukti berupa 668 Butir obat berbahaya jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI. Tersangka kemudian kita amankan ke Mapolres Sragen, “ ungkap AKP Herawan, Senin, (29/01/2024).
Tersangka ditangkap pada Rabu, 24 januari 2024, pukul 12.30 WIB, melalui penggerebegan dipimpin Kanit Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen Iptu Sriyadi.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula sebanyak butir obat jenis Trihexphenidyl, 13 butir obat jenis Trihexphenidyl, 255 obat jenis Tramadol HCI, satu unit HP merk OPPO warna gray metalik , sebuah tas slempang warna hijau serta sebuah tas slempang merek eiger warna hitam.
Saat di interograsi oleh tim Opsnal terkait obat obatan jenis tersebut, tersangka mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli lewat online dengan cara COD untuk dijual kembali kepada orang lain.
“ Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang R.I No.17 Th.2023 tentang Kesehatan dengan status sebagai pengedar, “ tutupnya.
(Polres Sragen)
Post a Comment