SRAGEN, Jateng - Perlintasan tanpa palang pintu kereta api kembali menelan korban jiwa di Sragen. Seorang laki-laki dilaporkan meninggal dunia akibat tersangbar kereta api Majapahit, jurusan Jakarta-Malang dari arah barat ke timur, di area perlintasan kereta api tanpa palang Km 227+2 jalur hulu, tepatnya di Dukuh Mangunrejo Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Rabu, 4 Januari 2024.
Akibat kejadian itu, korban Aceng Suryana, 63, warga Dukuh Bangunrejo Desa Wonotolo Kecamatan Gondang Sragen mengalami luka berat, hingga langsung meninggal ditempat kejadian.
Peristiwa diketahui pukul 04.37 Wib salah seorang Satpam Stasiun Kedungbanteng kecamatan Gondang, Rio Adi Surya Prasetyo, 29, yang mendapatkan informasi dari pihak kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang yang sedang melintas, diduga menabrak orang di area perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 Jalur Hulu, tepatnya di Dukuh Mangunrejo Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen.
Kemudian Satpam Stasiun Kedungbanteng menuju lokasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT serta warga sekitar, lalu bersama-sama menelusuri lokasi, dan mendapati korban tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekira 30 meter dari lokasi kejadian.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan Kepala Desa setempat ke Polsek Gondang.
Sementara itu, seperti dijelaskan Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo, bahwa korban diduga terserempet kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang yang sedang melintas, karena korban selama ini mengalami gangguan pendengaran, serta sakit syaraf kejepit, yang mengakibatkan korban sulit berjalan, dan kalau berjalan harus membungkuk.
“ Diduga korban tidak mendengar ada kereta api yang sedang melintas, ditambah dengan kondisi kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk menghindar secara spontan, sehingga korban tertabrak laju kereta api yang sedang melintas, “ kata AKP Joko Widodo, Rabu, (24/01/2024).
AKP Joko Widodo menjelaskan bahwa selama ini palang pintu perlintasan kereta api dikelola oleh warga secara sukarela dengan jam operasional di mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 188.00 WIB. Saat kejadian, warga yang menjaga palang pintu belum ada.
Saat dilakukan evakuasi, jarak tubuh korban ditemukan dengan perlintasan kereta api sekitar 30 meter, dengan kondisi mengenaskan.
Hasil pemeriksaan Tim INAFIS Polres Sragen, Tim Medis Puskesmas Gondang dan Tim Medis RSUD Sragen, korban mengalami luka berat dengan beberapa luka terbuka.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Kepolisian yang ditanda tangani oleh pihak keluarga.
(Polres Sragen)
Post a Comment