SRAGEN, Jateng – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan Polsek Kalijambe Polres Sragen.
Sosialisasi juga dilaksanakan oleh Polsek Kalijambe bertempat diobengkel Rio motor di Dukuh Ngrambat Desa Banaran Kecamatan Kalijambe Sragen, dipimpin wakapolsek Iptu Kasri.
Semnetara itu, seperti disampaikan Kapolsek Kalijambe AKP Sukarno dalam keterangannya mewakilI kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa sosialisasi ketentuan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong atau bising) tersebut sebagaimana dimaksud Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah demi menjaga Pemilu 2024 aman dan damai di kabupaten Sragen.
“ Hal ini dilakukan demi menjaga dan menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai, dengan tidak menggunakan atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, khususnya selama Kampanye Pemilu 2024, “ ungkap AKP Sukarno dalam keterangannya, Senin, (29/01/2024).
AKP Sukarno menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan pendataan terhadap bengkel yang terindikasi melayani pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
Dari pendataan tersebut, kemudian dilakukan patroli serta sosialisasi kepada para pemilik bengkel dan pemilik toko penjual onderdil motor dan mobil, agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot brong.
“ Memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengakibatkan polusi suara bising juga dapat ditindak, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, “ tambahnya.
Dia berharap, di kecamatan Kalijambe kedepan zero knalpot brong, terlebih di masa pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 dikabupaten Sragen.
(Polres Sragen)
Post a Comment