SRAGEN, Jateng – Sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, petugas patroli Polsek Sumberlawang mendatangi sejumlah 3 bengkel sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang.
Sejumlah 3 bengkel di Kecamatan Sumberlawang tersebut diantaranya bengkel sepeda motor Putra Samudra di Jalan Solo Purwodadi Desa Pendem bengkel sepeda motor Putro solomo motor dan bengkel sepeda motor Joko motor di Dukuh barong Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang.
Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen mengatakan bahwa pemakaian knalpot brong dilarang sebagaimana maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis, bising atau brong.
“Pemakaian knalpot brong dilarang sebagaimana dimaksud Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah, “ ujarnya, Minggu, (21/01/2024)
“Karena memakai kendaraan dengan menggunakan knalpot bising atau brong dapat mengganggu ketertiban umum, maka kita mengimbau kepada para pemilik bengkel untuk tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong, “ tambahnya.
Sementara itu, saat ditemui Kapolsek bersama tim patroli Polsek Sumberlawang, para pemilik bengkel motor tersebut mengatakan bersedia mendukung Kepolisian dalam menegakan tertib berlalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong di bengkel mereka.
“Para pemilik bengkel semuanya bersedia mendukung jajaran Kepolisian dalam menegakan tertib berlalu lintas sesuai dengan bidang mereka, yaitu tidak melayani pemasangan knalpot brong ataupun membuatnya untuk para pengendara, “
AKP Sudarmaji juga menegaskan bahwa memakai kendaraan dengan knalpot brong juga terancam hukuman sebagimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
(Polres Sragen)
Post a Comment