Ratusan Pelajar SMK Sakti Gemolong Terima Penyuluhan Larangan Knalpot Brong Dari Sat Lantas Polres Sragen

SRAGEN, Jateng – Ratusan pelajar SMK Taruna Sakti Gemolong nampak duduk dengan tenang serta berjajar rapi menyambut kedatangan tim pembinaan dan penyuluhan Satuan Lalu Lintas Polres Sragen.

Kedisiplinan para pelajar SMK di Wilayah Gemolong ini memang patut diacungi jempol dilingkungan sekolah.

Mendukung sistem pendidikan yang sudah diakui kedisiplinannya di kabupaten Sragen ini, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Sragen dipimpin Kanit Kamsel Iptu Iwan Subekti lantas mendatangi sekolah SMK Sakti Gemolong untuk menyampaikan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas.

Dalam keterangannya mewakili Kasat Lantas AKP Mustakim, Iptu Iwan mengatakan bahwa selama ini SMK Sakti Gemolong memiliki kedisiplinan sangat baik.

Untuk itu, pihaknya juga ingin memberikan bekal tertib berlalu lintas, agar para pelajar SMK Sakti Gemolong menjadi semakin baik, disiplin di dalam sekolah, juga displin di jalan raya.

Diuraikan Iptu Iwan, bahwa seiring dengan berlangsungnya pemilu 2024 yang tahapannya sudah sampai pada tahap Kampanye, maka pihak Kepolisian tidak mau kecolongan sedikitpun, dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Jateng Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

“ SMK Sakti Gemolong ini sudah sangat baik, sangat disiplin, jadi yang sudah baik ini jangan sampai kecolongan dengan pelanggaran lalu lintas yang sedang menjadi prioritas utama, yakni larangan penggunaan knalpot bising atau brong, “ ungkapnya usai menggelar sosialisasi, Senin, (22/01/2024).

Dikatakan Iptu Iwan, bahwa penggunaan knalpot brong itu sendiri juga menyalahi aturan lalu lintas, sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

Sosialisasi ini juga demi menekan angka kecelakaan di jalan raya, dengan mematuhi peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Seorang pelajar diharapkan dapat memberikan contoh berkendaraan yang baik kepada masyarakat.

“Dengan tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas serta disiplin berkendara, yang dapat mengindarkan diri dari bahaya kecelakaan lalu lintas, artinya kita merugikan diri sendiri serta orang lain, “ tambah Iptu Iwan.

Iptu Iwan juga menghimbau agar para pelajar SMK Sakti Gemolong dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, dengan patuh berlalu lintas, tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur untuk mendapatkan SIM.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments