Sosialisasi dan Edukasi Maklumat Kapolda Jateng Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Kec. Miri.
Sosialisasi dilaksanakan di bengkel sepeda motor Nasrullah Motor, Dukuh Pringapus Desa Gilirejo, di bengkel Rohmadi Motor, di Dukuh Karangploso Kecamatan Miri serta di Bengkel Ali Motor, Dukuh Bulakrejo oleh Babinkamtibmas Desa Gilirejo Aipda Budi Akbar dan Babinkamtibmas Desa Sunggingan Bripka Daryono,
Dalam himbauan kepada Pemilik Bengkel Aipda Budi mengatakan, bahwa untuk menggunakan sepeda motor harus mentaati dan mematuhi aturan berkendaraan.
Aipda Budi juga menyampaikan Maklumat Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah khususnya wilayah Harkamtibmas Kecamatan Miri.
Memasang/Penempelan Maklumat Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah khususnya wilayah Harkamtibmas Kec. Miri.
Menghimbau dan mengajak para Warga/Pemilik Bengkel yang ada di Wilayah Miri agar tertib saat berkendara dan tidak melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
Post a Comment