Tegaskan Maklumat Kapolda Jateng Terkait Larangan Knalpot Brong, Kapolsek AKP Suparno Pimpin Sosialisasi di SMP N 4 Plupuh Sragen

SRAGEN, Jateng – Bertempat di SMP Negeri 4 Plupuh Sragen, Kapolsek Plupuh AKP Suparno menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas khususnya knalpot brong.

Sosialisasi diikuti ratusan siswa siswi SMP Negeri 4 Plupuh, dengan dihadiri Kepala Sekolah, para guru serta karyawan sekolah, bertempat di halaman sekolah.

AKP Suparno mengatakan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong atau bising tersebut sebagaimana dimaksud Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

“ anak-anak ku sekalian, bahwa larangan penggunaan knalpot brong atau bising itu seperti tertera pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah, “ kata AKP Suparno usai menyampaikan sosialisasinya dihalaman sekolah.

“ Memakai knalpot tidak standart yang mengakibatkan polusi suara bising juga melanggar aturan tertib berlalu lintas, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang  mengatur banyak kategori pelanggaran lalu lintas dan sanksinya. Salah satunya yaitu Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, “

Iptu Suparno juga menguraikan Undang-Undang no 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)  sesuai dengan jenis kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dia berharap, di kabupaten Sragen ini kedepan zero knalpot brong, terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, dimana tahapan kampanye sudah mulai di persiapkan oleh para peserta kampanye Pemilu dikabupaten Sragen.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments