Terekam CCTV, Karyawan Pencuri Kabel Tembaga PT. Duta Kekar Palsindo Dilaporkan Polres Sragen

SRAGEN, Jateng –  Polsek Kalijambe Polres Sragen menangkap pelaku pencurian kabel tembaga yang terjadi di lingkungan PT. Duta Kekar Palsindo, beralamatkan di Dukuh Sambirembe Rt. 06 Desa Sambirembe Kecamatan Kalijambe Sragen.

Peristiwa diketahui pertama kali oleh salah satu karyawan bernama Sudik Islian pada hari Jum’at, 19 Januari 2024 pukul 08.00 WIB. Saat itu, Sudik Islian mengetahui ada potongan kabel yang terkelupas di area belakang kompresor.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya saudara Sudik Islian alias Sudek melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, yaitu saudari Indar Astutiningsih (Pelapor).

Saat dicek oleh Indar Astutiningsih bersama security melalui rekaman CCTV, terlihat saudara Eko Wahyu Romadon (tersangka) nampak pada rekaman CCTV, sehingga keduanya kemudian memanggil pelaku untuk dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa pelaku adalah salah satu karyawan PT. Duta Kekar Palsindo bernama Eko Wahyu Romadon, 50, warga Desa Sunggingan Kecamatan Miri Sragen.

Dari hasil investigasi awal oleh security PT. Duta Kekar Palsindo serta atasan pelaku, yakni saudara Indar Astutiningsih , aksi pelaku sempat terekam CCTV, namun saat dimintai keterangan, pelaku berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Saat pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak PT. Duta Kekar Palsindo, sehari kemudian, tepatnya Senin 22 Januari 2024, pelaku sengaja berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga PT. Duta Kekar Palsindo kemudian melaporkannya ke Polsek Kalijambe untuk di lakukan pendalaman perkara serta proses hukum, “ungkap AKP Wikan Srikadiyono, Rabu, (24/01/2024).

“ Dari laporan PT. Duta Kekar Palsindo tersebut, sehingga Polsek Kalijambe, menerjunkan tim Unit Reskrim Polsek Kalijambe untuk pendalaman perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Kalijambe pada Selasa, 23 Januari 2024, “ tambah AKP Wikan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen, berikut barangbukti hasil kejahatannya, yakni 7 buah kabel tembaga dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 170 cm sebanyak 2 buah, sekitar 300 cm sebanyak 2 buah, sekitar 405 cm 1 buah, sekitar 410 cm 1 buah, sekitar 450 cm 1 buah dan sekitar 500 cm 1 buah. Selain kabel tembaga petugas juga mengamankan baju Werpack warna biru yang dipakai tersangka, serta sebuah fire cut warna hijau.

“ Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, sehingga PT.Duta Kekar Plasindo mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, “ pungkas AKP Wikan.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments