Tim Resmob Gabungan Polsek Sumberlawang dan Polres Sragen Sukses Tangkap Tersangka Pencurian, Ini Keterangan Kapolsek

SRAGEN, Jateng – Tim  Resmob gabungan Polsek Sumberlawang bersama Polres Sragen berhasil menangkap tersangka pencurian HP dan uang yang terjadi di Gunung Kemukus Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang Sragen.

Hal itu seperti diungkapkan Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sragen. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, dilokasi obyek wisata Gunung Kemukus.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku yang sama-sama akan melakukan ritual di obyek wisata religi di Gunung Kemukus, sempat bertemu di wilayah sumberlawang, dan melanjutkan perjalanannya ke Gunung Kemukus untuk melakukan ritual, pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban bernama Miftakhul Makhin,36, warga Kabupaten Gresik kehilangan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna biru, uang tunai sebesar Rp. 230.000,- serta sebuah tas ransel merl converse.

Pelaku pencurian yang kemudian diketahui bernama Aklis Arifudin alias Reza, warga kelurahan Kedundung kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur ditangkap oleh tim Resmob unit Reskrim Polsek Sumberlawang, bersama dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen setelah 2 hari dilakukan penyelidikan.

“ Keduanya kemudian ziarah di makam Pangeran Samudra. Karena cuaca hujan deras, tersangka mengajak korban mencari penginapan. Kemudian kira-kira pukul 20.00 Wib, tersangka mengajak korban untuk karaoke. Ketika korban sedang karaoke, tersangka kembali ke penginapan untuk mengambil handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna biru milik korban, serta uang sebesar Rp 1.3 juta, serta ATM Bank BJB. Dan atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumberlawang “ kata AKP Sudarmaji dalam keterangan persnya, Selasa, (30/01/2024).

Dia menguraikan, atas kejadian yang dialami korban, dirinya lantas berkoordinasi dengan tim resmob Polres Sragen untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Madiun.

“Tersangka berhasil dibekuk saat menginap disalah satu hotel di Madiun Jatim. Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barangbukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, “ tutupnya.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments