SRAGEN, Jateng – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap seorang penyanyi, warga sumberlawang Sragen yang sedang manggung campursari di tempat hajatan Dukuh Sepandan Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung Sragen, pelaku berinisial BS alais M dihadirkan dalam kegiatan pres release ungkap perkara yang diselenggarakan Polres Sragen.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono pada Selasa, (27/2/2024) bertempat di ruang Media Center Humas Polres Sragen.
Pelaku diringkus tim Resmob Satuan Reserse Polres Sragen pada hari Senin, 26 Februari 2024, atau selang dua hari setelah perkara pencabulan yang dilaporkan korban berinisial LV, warga Sumberlawang Sragen itu terjadi dan dilaporkan korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen.
Dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menjelaskan, pelaku usai melakukan aksi cabulnya lantas menghilang. Namun berkat kerjasama tim Resmob, akhirnya pelaku dapat ditemukan dan diringkus petugas.
“ Melalui penyelidikan yang dilakukan tim Resmob, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan kemudian diringkus petugas dua hari setelah kejadian, “ ungkap AKP Wikan dihadapan awak media.
Peristiwa itu sendiri bermula saat biduan bernama Leviana Puspitasari, warga Sumberlawang Sragen tengah bernyanyi di tempat hajatan Dukuh Sepandang pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 00.30 WIB.
Dari keterangan yang diberikan korban ke penyidik Sat Reskrim, korban mengaku telah dilecehkan pelaku yang tidak dikenalnya saat mengambil saweran.
Tak cukup hanya itu, lantaran korban kaget ketika pantatnya dipegang pelaku dengan kedua tangannya, sehingga korban reflek mendorong pria tak dikenal tersebut, namun korban malah mendapatkan pukulan dari pelaku, hingga rambut pasangannya sempat terlepas.
Lantaran merasa malu telah dilecehkan, korban lantas melapor ke Mapolres usai manggung. Kasus ini juga sempat viral dimedia sosial, dan mendapatkan tanggapan serius dari para netizen.
Dihadapan awak media, pelaku mengaku kalau perbuatan cabulnya itu dipengaruhi oleh minuman keras yang telah diminumnya sebelum acara campursari berlangsung.
Ditanya awak media, pelaku yang kini harus mendekam dalam tahanan Mapolres Sragen itu mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul yang menyeretnya kedalam jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun tahanan.
“ Saat ini pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Sragen dirumah salah satu temannya di wilayah Masaran. Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “ jelas AKP Wikan, Selasa, (27/2/2024).
(Polres Sragen)
Post a Comment