Sediakan Miras Saat Bulan Ramadhan, Warung Warga Sambungmacan Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

SRAGEN, JATENG - Sedikitnya tiga buah botol minuman keras (Miras) jenis ciu dan merk Singaraja disita tim razia operasi penyakit masyarakat Polsek Sambungmacan Polres Sragen, dari seorang pedagang berinisial SP, di desa Banaran.

Razia operasi pekat dipimpin Kanit Samapta Aiptu Sugeng bersama 3 personel lainnya, pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.

Razia penindakan  terhadap penyakit masyarakat dilaksanakan dengan sasaran peredaran miras, perjudian, prostitusi, petasan, premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat lainnya,  dengan tujuan agar tercipta situasi yang kondusif menjelang dan saat puasa bulan Ramadhan tahun 2024.

Saat ini barang bukti hasil razia tersebut telah diserahkan ke Mapolres Sragen, sebagai hasil operasi Pekat, sedangkan terhadap pedagang Sp telah dilakukan  teguran untuk tidak menjual minuman keras kembali terlebih di bulan Ramadhan.

( Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments