SRAGEN, Jateng – Terbukti mengedarkan minuman keras (Miras) dan beralkohol warga di Dukuh Brakbunder Kecamatan Tangen Sragen harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diajukan oleh Satuan Samapta Polres Sragen.
Tersangka berinisial SW, 60, tersebut saat disambangi tim gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 Polres Sragen, yang diselenggarakan Satuan Samapta Polres Sragen, terbukti kedapatan memiliki minuman keras jenis ciu untuk diperjual belikan.
Razia yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Tangen ini, tak luput dari partisipasi masyrakat yang memberikan informasi kepada Polres Sragen tentang adanya peredaran minuman keras di wilayah Tangen khususnya di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Samapta saat ditemui media menjelaskan, razia Operasi Kepolisian dengan sandi Pekat Candi 2024 ini digelar Satuan Samapta Polres Sragen pada Minggu, 10 Maret 2024.
Saat dilakukan razia, tersangka terbukti melakukan penjualan minuman keras tanpa mengantongi ijin dari Pemkab Sragen yang berlaku, sehingga atas temuan tersebut, tim razia Pekat langsung menggiring tersangka ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menyita miras sebagai barangbukti.
“ Atas perbuatan tersangka, yang kedapatan memiliki minuman keras jenis ciu sebanyak 20 botol, dengan total 15.6 liter untuk dijual belikan, selanjutnya dia (tersangka) harus menjalani pengadilan Tipiring di ruang Pengadilan Negeri Sragen, sebagaimana melanggara Peraturan Daerah, (Perda) No 3 tahun 2018 Kabupaten Sragen. Sidang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Maret 2024, dengan putusan Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 juta rupiah, serta kurungan selama 1 bulan, “ ungkap Iptu Supriyanto.
Ditegaskan Iptu Supriyanto, bahwa masyarakat harus tahu bahwa mengedarkan minuman keras dapat dipidana atau diajukan kasusnya dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana butir-butir pasal berikut ini.
Pasal 5 :
(1) Minuman Beralkohol terdiri dari Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
(2) Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut :
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%
(dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(3) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Pasal 6 :
1. Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A.
Pasal 21 :
(1) Minuman Beralkohol Golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, hanya dapat dijual secara eceran di supermarket, dan hypermarket.
(2) Pengecer sebagamana
dimaksud pada ayat (I), wajib
menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
(3) Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38 ayat 1 :
1. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(Polres Sragen)
Post a Comment