Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet Ditangkap Tim Macan Putih Sat Reskrim Sragen, Kerugian Capai Ratusan Juta

SRAGEN, Jateng – Pelaku penipuan jual beli wood pellet yang beraksi di Sragen ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Pelaku  bernama Dian Revana, 30 warga Jatim ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap warga Sragen Budi Rahmanto pada 30 April 2024 lalu.

Data yang berhasil dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan telah bekerjasama dalam pemesanan wood pellet selama dua tahun, melalui akun facebook jual beli wood pellet Indonesia.

“Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara jual beli wood pellet, yakni barang berupa pengganti batu bara dari pabrik di wilayah Jatim, “ ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Tri Ediyanto saat me nggelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kamis, 16 Mei 2024.

“ Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet. Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerjasama jual beli. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 12.250 juta rupiah ke nomor rekening pelaku yang terjadi pada 24 januari 2024. Namun saat barangnya diambil di pabrik di wilayah Jatim, dan barang sudah dinaikan di atas truk, ternyata pihak pabrik tidak mengijinkan dibawa pulang oleh korban karena belum dibayar. Saat pelaku dihubungi terkait pembayaran tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukodono Sragen, “ tambah Iptu Tri Ediyanto.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir April 2024 setelah berusaha sulit menghubungi pelaku. sehingga atas laporan tersebut, Polsek Sukodono bersama tim Opsnal melakukan penyeleidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2024 di rumahnya wilayah Jatim. 

Iptu Tri Ediyanto mengatakan bahwa kasus penipuan jual beli wood pellet ini baru sekali terjadi du Sragen. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan perkara, pelaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.

Modus penipuan ini ternyata telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023 lalu. Total kerugian keseluruhan yang dialami oleh para korban yang berasal dari yogya, malang dan wilayah Jatim sebesar Rp 125 juta rupiah.

Pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. 

Beraksi Diluar Daerah, Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet Ditangkap di Sragen, Kerugain Capai Ratusan Juta 


SRAGEN, Jateng – Pelaku penipuan jual beli wood pellet yang beraksi di Sragen ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Pelaku  bernama Dian Revana, 30 warga Jatim ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap warga Sragen Budi Rahmanto pada 30 April 2024 lalu.

Data yang berhasil dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan telah bekerjasama dalam pemesanan wood pellet selama dua tahun, melalui akun facebook jual beli wood pellet Indonesia.

“Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara jual beli wood pellet, yakni barang berupa pengganti batu bara dari pabrik di wilayah Jatim, “ ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Tri Ediyanto saat me nggelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kamis, 16 Mei 2024.

“ Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet. Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerjasama jual beli. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 12.250 juta rupiah ke nomor rekening pelaku yang terjadi pada 24 januari 2024. Namun saat barangnya diambil di pabrik di wilayah Jatim, dan barang sudah dinaikan di atas truk, ternyata pihak pabrik tidak mengijinkan dibawa pulang oleh korban karena belum dibayar. Saat pelaku dihubungi terkait pembayaran tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukodono Sragen, “ tambah Iptu Tri Ediyanto.

0/Post a Comment/Comments