SRAGEN, JATENG – Polsek Gondang Polres Sragen menghadirkan seorang tersangka penganiayaan yang terjadi di seputaran lapangan Gondang. Akibat penganiayaan tersebut, seorang pria yang menjadi korban sampai mengalami sejumlah luka hingga dirawat ke Puskesmas terdekat.
Tersangka berinisial BDL alias Bayu, warga Sambungmacan Sragen, ditangkap setelah perkara penganiayaan yang dilakukannya dilaporkan korban Thomas Aryanto warga Dukuh Srimulyo Kecamatan Gondang Sragen ke Mapolsek Gondang pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menguraikan telah melakukan penangkapan pria pelaku penganiayaan yang juga seorang pengamen yang beraksi di seputaran lapangan Gondang Dukuh Gondangbaru Desa Gondang Kecamatan Gondang Sragen tersebut.
“ Pelaku yang juga pengamen yang beroperasi di seputaran lapangan Gondang ini diketahui berinisial BDL alias Bayu, warga Sambungmacan Sragen. Kejadian penganiayaan itu dipicu karena pelaku mabuk minuman keras usai mengamen, yang membuat pelaku oleng dan terjatuh menabrak kontainer lapak warung diseputaran lapangan, “ ungkap Kapolsek AKP Joko Widodo.
“Pelaku tersulut emosi terhadap korban, karena saat pelaku terjatuh menabrak kontainer warung, korban memperhatikan pelaku, “ tambahnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban dan pelaku sama-sama sedang duduk di seputaran lapangan Gondang.
Bermula dari sekitar pukul 21.30 WIB, terdengar suara tabrakan yang diketahui bahwa suara tersebut berasal dari tersangka BDL yang jatuh menabrak kontainer warung di sekitar lokasi kejadian lantaran mabuk.
Mendengar suara tersebut, kemudian korban yang tengah duduk dipinggiran lapangan bangkit berdiri dan melihat pelaku. Atas tatapan korban terhadap pelaku tersebut sehingga membuat pelaku tidak terima serta marah kepada korban yang berujung penganiayaan.
" Saat kejadian, pelaku tengah mabuk di lokasi kejadian. Korban saat itu terlihat melihat pelaku menabrak kontainer warung akibat mabuk. Saat terjatuh dan dilihat korban, pelaku marah dan tidak terima, kemudian pelaku memukuli korban berkali-kali sehingga korban akhirnya tidak sadarkan diri, " tambahnya.
Korban sempat menghindari pertengkaran dengan melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dengan cara dijegal, sehingga membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukuli korban ke arah muka, kepala, hingga beberapa kali, yang membuat korban akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut korban sempat dilarikan oleh warga setempat ke Puskesmas Gondang. korban yang mengalami luka-luka akibat dianiaya pelaku kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PDL alias Bayu.
Dijelaskan AKP Joko, bahwa usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Grobogan.
Namun saat dilakukan pengajaran ke Grobogan, pelaku sudah berpindah tempat di desa Ngepringan Kecamatan Jenar Sragen.
Di lokasi tersebut pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Gondang dan diamankan ke mapolsek.
Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Post a Comment