SRAGEN, Jateng - Seorang lansia bernama Wagiyanti di Desa Gentan Banaran Kecamatan Plupuh Sragen menjadi korban hipnotis. Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan sejumlah 5 sertifikat tanah, perhiasan serta uang tunai sebesar 20 juta yang raib dicuri pelaku.
Belakangan identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap unit Resktim Polsek Plupuh. Pelaku seorang residivis dalam perkara serupa di wilayah Wonogiri bernama Wahyu alias Kenyung,33, warga Padas Bolong Kabupaten Magetan Jatim.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno mengatakan, korban seorang nenek bernama Wagianti, 67, warga Dukuh Krapyak Desa Gentan Banaran, tidak sadar saat menjadi sasaran pelaku hipnotis.
Korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai petugas dari Kecamatan yang sedang melakukan pendataan bantuan tunai kepada korban.
Pelaku memberi iming-iming bantuan senilai Rp 400.000 per bulan. namun bantuan tersebut dikhawatirkan gagal apabila korban memiliki barang-barang berharga di rumahnya.
Sehingga pelaku menanyakan apakah ada barang berharga di rumahnya, dan bila ada, korban harus menyembunyikan barang berharga tersebut agar tidak diketahui oleh petugas lain saat mereka darang kerumah korban.
" karena korban sudah tua dan kurang berpengalaman, korban mengaku mempunyai uang tunai sebesar Rp 20 juta, perhiasan serta 5 sertifikat tanah. Kemudian oleh pelaku disarankan untuk ditaruh dulu di belakang rumah. Karena jika dinilai punya harta, maka bantuan tidak cair, sehingga barang berharga tersebut, kemudian disimpan di belakang rumah oleh korban, " papar AKP Suparno.
“Setelah itu pelaku meminta korban untuk membelikan rokok dan kopi dengan alasan bahwa petugas survei yang lain akan datang. Namun setelah korban kembali dari warung, pelaku sudah tidak ada di rumah korban dan barang berharga yang disimpan di belakang rumah sudah hilang, " tambah AKP Suparno.
Setelah hilangnya barang berharga tersebut, korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban hipnotis, dan kemudian melapor ke Polsek Plupuh.
Dari laporan tersebut, kemudian bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku yang juga seorang residivis.
"Pelaku sebelumnya melakukan aksi yang sama di wilayah Wonogiri dan telah divonis hukuman 9 bulan, "
Dari penangkapan pelaku di rumahnya Kabupaten Magetan, tim berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Namun barang bukti lain dari hasil kejahatan belum bisa ditemukan, lantaran dari pengakuan pelaku barang berharga sertifikat tanah, emas, serta uang tunai tersebut hilang di wilayah Sambungmacan Sragen.
Kapolsek menegaskan bahwa terkait sertifikat tanah yang hilang, sedang diupayakan untuk diterbitkan kembali bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini kasus masih terus didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen, karena pelaku tidak mengakui hasil kejahatannya di mana dan dari pengakuan pelaku terjatuh di perjalanan, “ tutup Suparno.
Post a Comment