SRAGEN, Jateng – Postingan video aksi sopir ugal-ugalan pengemudi mobil Xenia dengan menodongkan senjata berupa pisau ke arah sopir bus yang terjadi di jalan Raya Timur, Km 10, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, viral.
Aksi sok jago pengemudi mobil Xenia yang sempat direkam oleh salah satu saksi dari penumpang bus PO. Sudiro Tungga Jaya dan viral di media sosial, memantik tim Opsnal Resmob Macan Putih Sat Reskrim mengusut kejadian, hingga berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 3 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Jum’at, 28 Juni 2024 pukul 05.30 WIB, berawal saat laju kedua kendaraan bus Po. Sudiro Tungga Jaya Jurusan Jakarta-Madiun dan mobil Xenia itu saling salip.
Sopir bus merasa dibuntuti oleh pengemudi mobil Xenia berwarna merah maron tepatnya di Ringroad Utara Sragen.
Sesampai di perempatan Pilangsari, pengemudi Xenia tersebut berhenti sejajar dengan membunyikan klakson berulang-ulang, dimaksudkan ke arah sopir bus, namun bus tetap melaju kearah timur.
Aksi kejar-kejaranpun terjadi, dan pengemudi Xenia yang belakangan diketahi tengah mabuk minuman keras nampak mengeluarkan pisau dan diacungkan keluar, sambil mengemudi zig zag berusaha menghentikan laju bus.
Lantaran bus tidak berhenti, pengemudi Xenia itu lantas berhenti memarkirkan kendaraannya dan menghadang bus, kemudian melempari bus dengan batu, tepatnya di Timur Pertigaan Pondok, Sambungmacan.
Merasa perjalanannya terancam, lantaran pengemudi mobil Xenia tak hanya mengacung-acungkan senjata tajam, namun juga menghadang bus kemudian melempari bus dengan batu, sopir bus lantas menghentikan laju kendaraannya sesampai di depan Mapolsek Sambungmacan untuk melapor.
Dari laporan sopir bus PO. Sudiro Tungga Jaya, Kapolsek Sambungmacan langsung bergerak cepat dengan menghubungi Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, yang telah bergerak cepat melakukan penyelidikan usai memperoleh laporan kejadian dari Polsek Sambungmacan.
AKP Wikan menjelaskan, pelaku dapat diamankan oleh tim Resmob Macan Putih Sat Reskrim setelah 3 jam perkara ini dilaporkan sopir bus Yopy, 28, warga Madiun ke Mapolsek Sambungmacan.
Sementara itu, postingan video dari pemilik akun aboutsragen dan sragenhitsofficial serta icws_infocegatanwilayahsragen berdurasi 0.57 detik itupun sontak membuat geger dunia maya dan kebanjiran komentar para netizen.
“Banyaknya komentar melalui kedua akun tersebut dan menyebut tim macan putih serta Polres Sragen, kemudian tim siber kita kerahkan untuk melakukan penelusuran. Dari penelurusan tersebut, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh tim Resmob Macan Putih Sat Reskrim 3 jam setelah kasus dilaporkan, “ ujar AKP Wikan, Jumat, (28/6/2024) sore.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sambungmacan. Kasus ini masih terus didalami petugas Kepolisian. Dari aksi pelaku yang telah menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya menakuti atau mengancam, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat No. 12 tahu 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “ tutup Wikan.
Post a Comment