SRAGEN, Jateng-Upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta tingkat fatalitas korban laka lantas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) polres Sragen bersama dengan dinas perhubungan kabupaten Sragen melakukan pemasangan spanduk himbauan lalu lintas di 5 (lima) titik di wilayah kabupaten Sragen, Senin (30/09/2024).
Pemasangan spanduk yang berisi pesan lalu lintas serta peringatan kepada pengendara tersebut pada lokasi dengan tingkat fatalitas korban laka lantasnya tinggi.
Seperti penjelasan Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat Lantas AKP I Putu Asti "Sebagai upaya prefentif laka lantas maupun fatalitas korban laka lantas secara terpadu, kami sepakat untuk kemudian memasang spanduk himbauan lalu lintas pada 5 titik dengan tingkat fatalitas korban laka lantas yang tinggi tersebut sesuai dengan kriterianya, seperti kurangi kecepatan daerah perkantoran yang dipasang di depan kantor UPPD, Patuhi batas kecepatan dipasang di desa jeruk miri jalan Gemolong Karanggede, dan sebagainya."
lebih lanjut pihaknya mengungkapkan jika 3 titik lainnya yang telah dipasang spanduk tersebut adalah di desa Gabugan kecamatan tanon, kemudian di km 20 Jalan raya solo purwodadi lebih tepat di sebelah utara traffic light gemolong dan yang terakhir di jalan kabupaten jalan sukodono-bendo di desa pantirejo kecamatan sukodono kabupaten Sragen.
"Diharapkan dengan terpasangnya spanduk-spanduk himbauan ini, dapat mengedukasi dan memberikan informasi kepada pengguna Jalan sehingga lebih berhati hati dan waspada serta menyadari pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas agar selamat dan terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas." tambahnya
Pesan kami kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu peduli atas keselamatan berlalu lintas dengan cara selalu berhati hati dan waspada serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas, ingat ada keluarga yang menanti kita dirumah." pungkasnya
Post a Comment