Kapolres Pimpin Apel Pengamanan Kampanye Terbuka di Sragen: Polri Harus Netral

SRAGEN, Jateng – Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi memimpin apel kesiapan pengamanan kampanye terbuka yang digelar di Lapangan Polres Sragen pada pagi ini. Kamis, (21/11/2024).

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya seluruh anggota menjaga netralitas dan tidak meremehkan potensi kerawanan selama proses kampanye berlangsung.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun situasi Sragen cenderung kondusif, Polri harus tetap waspada terhadap kemungkinan gangguan keamanan.

"Kampanye adalah bagian dari pesta demokrasi yang membutuhkan pengawasan ekstra. Jangan pernah menganggap remeh, jangan anggap pengamanan ini hal yang sudah rutin. Anggap pengamanan ini adalah hal yang baru supaya kalian tetap waspada dan antisipasi segala potensi gangguan," ujar Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan bahwa netralitas Polri adalah salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Seluruh personel dilarang berpihak kepada salah satu peserta atau pasangan calon partai politik. Fokus kita adalah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, khususnya kampanye terbuka hari ini," tegasnya.

Sebanyak 250 personel diterjunkan untuk menjaga jalannya kampanye terbuka yang dilaksananan dilapangan Nglorog, kecamatan Sragen Kota, mulai pukul 13.00 wib.

Dalam pengaman tersebut, Polres Sragen bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib.

Titik-titik rawan dan lokasi kampanye besar mendapatkan pengamanan ekstra, khususnya jalur menuju lokasi kampanye mulai dari jalan raya Sukowati Sragen, jalur ringroad selatan dan ring road utara.

Senada, Kabag Ops Polres Sragen Kompol Suyono dalam arahannya pengamanan kampanye terbuka menyampaikan secara tegas larangan terkait hal-hal atau barang yang tidak diizinkan selama kegiatan kampanye.

Penekanan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan netralitas selama proses demokrasi berlangsung yakni seluruh peserta dan simpatisan dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

Dilarang keras membawa atau mengonsumsi minuman keras selama kampanye berlangsung, baik di lokasi maupun dalam perjalanan. Penggunaan bahan peledak, petasan, atau sejenisnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban tidak diperbolehkan.

Larangan membawa spanduk, poster, atau atribut lain yang mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, atau penghinaan terhadap pihak lain. serta kendaraan yang dimodifikasi untuk menimbulkan suara bising, mengganggu ketertiban, atau berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dilarang digunakan selama kampanye.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tim pengamanan akan melakukan pemeriksaan secara acak di beberapa titik untuk memastikan larangan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tujuan utama kita adalah memastikan kampanye berjalan aman, damai, dan sesuai aturan. Semua pihak harus berkomitmen untuk mematuhi ketentuan ini," tegas Kapolres Sragen.

0/Post a Comment/Comments