Kasus Pengeroyokan di Kedungupit Sragen Terungkap, Kapolres Beberkan Kronologi Hingga Tangkap 4 Orang Pelaku

SRAGEN, Jawa Tengah - Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kedungupit Sragen, pada Minggu, (26/1/2025). Dalam kejadian tersebut seorang korban bernama Bias Jagad Pembayun mengalami kekerasan fisik karena mengenakan kaos komunitas persilatan tertentu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, empat orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap korban berhasil diamankan tim Resmob Satuan Reskrim dan Polsek Ngrampal Polres Sragen pada Senin 27 Januari 2025.

Kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi. 

Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaos yang dikenakannya, ketika korban menolak ia menjadi sasaran kekerasan oleh para pelaku.

Korban dipukul ditendang bahkan disabet menggunakan selang air. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah perut punggung dan tangan.

Kapolres menguraikan, setelah menerima laporan kejadian dari korban, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku melalui analisis CCTV di lokasi.

“Dari penyelidikan melalui analisis CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku pada Senin 27 Januari 2025. Keempat pelaku tersebut berinisial CES alias Edo (17) warga Sragen Kulon diamankan di Pasar Bunder Sragen, pelaku BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal dan pelaku IF alias Bambam (20) warga Sragen Kota, ditangkap di warung Bulakrejo Sragen dan pelaku YSB alias Yasir (18) warga Plupuh Sragen, “ jelas Kapolres.

Dari penangkapan keempat pelaku berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku serta helm. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan, “ tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan terus melalukan pendalaman perkara untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia juga menghimbau seluruh masyarakat termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

0/Post a Comment/Comments