Sragen, Jawa Tengah – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian kartu jenis Ceki Gong-Gong di sebuah warung milik saudara Wagimin yang beralamat di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, pada Senin (20/01/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Ngatiman Bin Truno Setiko (62), warga Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng; Paimin Bin Kadi (52), warga Dukuh Tangkil, Desa Poleng; serta Sutari Bin Wiro Dikromo (53), warga Dukuh Bendorejo, Desa Poleng.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Agus, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi kejadian bermula saat tim Resmob Polres Sragen sedang melakukan patroli di wilayah Gesi dan menemukan adanya kerumunan sepeda motor yang terparkir di depan warung milik Wagimin.
Setelah dilakukan observasi, tim mendapatkan informasi bahwa warung tersebut digunakan sebagai tempat perjudian kartu jenis Ceki Gong-Gong.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan dan mendapati para tersangka sedang duduk melingkar sambil berjudi.
Ngatiman duduk menghadap timur, Paimin menghadap utara, Sutari menghadap barat, dan tersangka Agus (DPO) menghadap selatan.
Melihat kedatangan petugas, Agus langsung melarikan diri ke arah belakang warung.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua set kartu Cina/Ceki, satu buah terpal warna biru, satu buah spanduk warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp232.000 yang diduga sebagai hasil perjudian.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian yang melanggar hukum.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan guna memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sragen.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen.
Post a Comment