Sragen, Jateng – Polsek Mondokan Polres Sragen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini melibatkan tersangka Adit Setiyawan alias Dipo (20), warga Dukuh Bontit, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, yang mencuri uang milik Ngatiyem (64), seorang pedagang di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di masjid, sementara tersangka masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci dan mengambil uang sebesar Rp. 24 juta dari dompet yang disimpan di dalam kamar. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Mondokan pada Kamis (13/3/2025).
Atas laporan tersebit, tim Reskrim Polsek Mondokan bersama Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Setelah proses pemeriksaan, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan pada Senin (24/3/2025), mengingat tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan serta tinggal bertetangga.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, dan Bhabinkamtibmas, tersangka mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keluarga tersangka juga mengganti kerugian korban sebesar Rp. 24 juta.
Atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan tanpa berlanjut ke pengadilan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi penyelesaian kasus ini yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
"Pendekatan Restorative Justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini karena mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengembalian kerugian, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari korban serta tersangka bukan residivis.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di masyarakat serta mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Post a Comment