Polres Sragen Ungkap Dua Kasus Shabu dalam Semalam, Dua Pelaku Diamankan

Sragen, Jateng – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam operasi yang digelar Kamis dini hari (24/4). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukowati, depan Ruko Erafone, Sragen Wetan.

Dari lokasi penangkapan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro Kecamatan Karangmalang, Sragen, dengan barang bukti shabu seberat ±1,05 gram yang terbungkus dalam 4 buah plastik klip bening, peralatan pendukung lainnya serta HP.

Hal itu seperti diuraikan KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin, (28/4/2205).

“ Dari ponangkapan AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro Kecamatan Karangmalang, Sragen, di pinggir Jalan Raya Sukowati, depan Ruko Erafone, Sragen Wetan, petugas menemukan barangbukti berupa sabu seberat ±1,05 gram yang terbungkus dalam 4 buah plastik klip bening, peralatan pendukung lainnya serta HP. Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ jelas Iptu Joko.

Dari keterangan Ciwir saat dilakukan penyidikan, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menguak fakta baru yang  mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial W alias Medi (34) warga kelurahan Sragen tengah Kecamatan Sragen.

Penangkapan dilakukan petugas sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pelaku di kampung Gendingan, Sragen Tengah dan menemukan dua orang pria masing-masing berinisal W alias Medi dan seorang pria berinisial JT alias Joko (38).

Dari penangkapan pelaku W alias Medi, tim opsnal menyita barangbukti shabu seberat ±0,20 gram, bong, dan uang tunai Rp 400 ribu rupaih diduga hasil penjualan narkoba.

Saat dilakukan interograsi di rumah pelaku W, ia mengakui kepemilikan barang bukti, sementara satu orang pria lain berinsial JT alias Joko (38), tidak ditemukan membawa barang bukti.

Atas keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi secara terpisah mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Sragen dalam memberantas narkoba.

Kedua pelaku kini menjalani penyidikan lebih lanjut di Ruang Satresnarkoba Polres Sragen. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0/Post a Comment/Comments