Sragen, Jateng – Satresnarkoba Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial DHS alias Bolot, warga Dukuh Bangunrejo, Desa Masaran, diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah salah satu warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, yang selanjutnya mengerahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah didekati dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama DHS alias Bolot, 27 tahun.
Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hijau milik pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas jual beli barang haram tersebut.
DHS kini telah diamankan di Mapolres Sragen dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan tak segan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Post a Comment