Sragen, Jateng – Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Sebuah kasus pencurian yang ditangani Polsek Gondang, melibatkan seorang pengamen diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice, dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku yang memiliki tanggungan balita.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis, (22/5/2025).
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Eko Sugiyanto, seorang wiraswasta di Dukuh Tegalrejo, Gondang, Sragen, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sebuah tas selempang hitam merek Chibao yang berisi KTP, SIM C, kartu ATM BSI, serta uang tunai Rp 800.000,-.
Kejadian ini terjadi di warung milik korban.
Menurut keterangan istri korban, ia sempat melihat seorang pengamen, yang belakangan diketahui bernama Aziz Chairul Anwar (22), mondar-mandir di depan dan masuk ke dalam warungnya.
Merasa curiga karena melihat pelaku memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya, istri korban lantas mengejar dan mengamankan Aziz dibantu suaminya.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gondang.
Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara restorative justice.
Kesepakatan ini didasari beberapa pertimbangan. Pelaku, Aziz Chairul Anwar, bersedia mengembalikan seluruh barang yang dicuri kepada korban, dan barang-barang tersebut telah diterima kembali oleh Eko Sugiyanto.
Aziz juga telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada.
Keduanya berjanji akan menjalin hubungan baik dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika melanggar janji, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pertimbangan utama yang mendorong penyelesaian restorative justice ini adalah kondisi kemanusiaan pelaku.
Kapolres menilai bahwa Aziz Chairul Anwar memiliki tanggungan seorang anak berusia 9 bulan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya.
Selain itu, Aziz juga menghidupi istri dan anaknya hanya mengandalkan penghasilan dari mengamen.
Fakta bahwa pelaku bukan residivis juga menjadi salah satu alasan kuat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur persidangan.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, korban secara sadar dan tanpa paksaan mencabut laporannya di Polsek Gondang, menganggap permasalahan telah selesai dan tidak akan menuntut pidana di kemudian hari.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Post a Comment