Sragen, Jawa Tengah – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat geger warga Kedungupit, Kecamatan Sragen, akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sragen berjibaku dengan unit reskrim Polsek Sragen Kota, dengan strategi cerdas: menyamar sebagai pembeli motor curian!
Kejadian bermula pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.10 WIB, saat pelaku bernama Suyanto alias Yanto, warga Kebonromo, Ngrampal, Sragen, melihat sepeda motor Honda Vario milik seorang penjual es teh terparkir di pinggir jalan, lengkap dengan kunci yang masih menempel.
Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan motor dan kabur ke arah selatan.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menemukan uang tunai Rp500 ribu di dalam jok motor, yang kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Upaya pelarian Suyanto akhirnya menemui jalan buntu ketika ia mencoba menjual sepeda motor curian itu secara daring.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pelaku memposting motor curian di grup jual beli motor Sragen dengan harga Rp 9 juta.
Tawaran menggiurkan itu mengundang “pembeli” yang sebenarnya adalah anggota kepolisian yang menyamar.
Dalam skenario penangkapan yang dirancang dengan matang, pelaku diajak melakukan transaksi di kawasan Ring Road Mojosongo. Tanpa menyadari jebakan, Suyanto tiba di lokasi COD sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung diamankan oleh petugas yang sudah siap siaga.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 beserta STNK dan kunci, uang tunai Rp 350 ribu sisa hasil pencurian, sebuah tas ransel merek Marzel warna hitam dan jaket warna coklat merk Private Pause.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tindakan cepat dan penyamaran petugas berhasil menggagalkan upaya penjualan motor hasil curian. Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Post a Comment