Sragen – Kepolisian Resor (Polres) Sragen menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying yang marak terjadi di kalangan pelajar. Fenomena perundungan di dunia maya tidak hanya berdampak pada kondisi psikis korban, namun juga dapat mengganggu perkembangan sosial serta prestasi belajar mereka.
Melalui berbagai program pembinaan dan penyuluhan di sekolah-sekolah, Polres Sragen terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya cyberbullying serta pentingnya etika dalam bermedia sosial. Upaya ini juga diperkuat dengan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindakan perundungan digital.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan kepada korban, serta menindak tegas pelaku cyberbullying apabila terbukti melanggar hukum. Selain itu, Polres Sragen mengajak peran serta orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Dengan adanya dukungan penuh dari Polres Sragen, diharapkan kasus cyberbullying dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh pelajar di Kabupaten Sragen.
Post a Comment