Kurang dari 24 Jam, Polres Sragen Bekuk Pelaku Curanmor dan Amankan Dua Motor Curian

SRAGEN – Gerak cepat jajaran Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.


Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dini hari, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (37), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Karangmalang, Sragen. 


Sementara seorang pelaku lainnya berinisial M alias Mustar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Istiqomah yang hilang dari area parkir Penginapan Griya Widya, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.


Pelaku kemudian menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.


"Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo berkoordinasi dengan Tim URC Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan langsung dilakukan penangkapan pada dini hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya," terang Kapolsek Sidoharjo mewakili Kapolres Sragen.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat hasil pencurian di Sidoharjo, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, serta barang bukti pendukung lainnya.


Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka juga diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta. 
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil kejahatan dari lokasi berbeda.


"Temuan ini masih kami dalami. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," lanjutnya.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Saat ini penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.


Kapolsek Sidoharjo menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat dan sinergi antara Tim URC Satreskrim Polres Sragen dengan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sehingga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sebelum sempat menjual kendaraan hasil curiannya.

0/Post a Comment/Comments