SRAGEN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Karang Tengah, Kabupaten Sragen, akhirnya terbongkar. Hanya berselang sekitar satu hari setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Supra X milik korban yang sebelumnya raib dicuri saat korban tengah tertidur di kamar kos.
Kasus ini terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra X warna biru milik korban diketahui hilang dari depan tempat kos di kawasan Kampung Nglangon, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen.
Saat itu korban sedang tidur. Ketika terbangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu langsung direspons Tim URC Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno dalam konferensi pers menjelaskan, kecepatan merespons laporan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Begitu mendapat informasi adanya pencurian kendaraan bermotor, Tim URC langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, kemudian kami mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar AKP Agus.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Hermanto alias Herman.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Perburuan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim URC Polres Sragen berhasil mengamankan Hermanto (20) warga Ngawi.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut sudah dijual dengan harga Rp1,4 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 dengan nomor polisi AA 3445 PW yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp222 ribu yang berkaitan dengan hasil penjualan kendaraan.
AKP Agus menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencurian dengan motif ingin mendapatkan uang secara mudah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Untuk sementara motifnya adalah ekonomi, pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah,” kata AKP Agus.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyelesaikan pemberkasan perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi gambaran respons cepat jajaran Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi awal yang diterima petugas segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku dan keberadaan barang bukti.
Kecepatan Tim URC Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sragen Kota dalam bergerak dan melakukan pengembangan akhirnya membuat aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut tidak berlarut-larut.
Post a Comment