Polisi Selidiki Penipuan Berkedok Jual Beli Motor di Sragen, Korban Rugi Rp 2,5 Juta dan Diancam Pelaku yang Mengaku Polisi

SRAGEN – Jaringan penipuan online berkedok jual beli sepeda motor bekas kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, harus kehilangan uang Rp 2,5 juta setelah terjebak transaksi pembelian Honda Beat melalui forum jual beli di Facebook. 


Tak hanya mengalami kerugian materi, korban juga mendapat ancaman dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.


Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, kini menyelidiki kasus penipuan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) tersebut.


Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno, menyampaikan bahwa peristiwa penipuan itu bermula ketika korban, Tri Basuki, menemukan penawaran sepeda motor Honda Beat warna biru melalui forum Facebook Jual Beli Motor Sragen pada Sabtu (26/9/2026).


Korban kemudian menghubungi penjual melalui pesan langsung dan menanyakan ketersediaan sepeda motor tersebut. Penjual menjawab bahwa motor masih tersedia dan mengajak korban melanjutkan transaksi keesokan harinya.


Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga Minggu pagi. Dalam percakapan tersebut, keduanya menyepakati harga sepeda motor sebesar Rp 7 juta. Penjual juga menawarkan pengurusan balik nama kendaraan dengan alasan agar pajak kendaraan dapat dialihkan ke wilayah Sragen.


Korban menyetujui tawaran tersebut. Namun, situasi mulai mencurigakan ketika seseorang lain menghubungi korban melalui WhatsApp sekitar pukul 11.37 WIB dengan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama AP.


Orang tersebut mengirimkan foto STNK dan BPKB, kemudian meminta korban mentransfer uang untuk membayar biaya administrasi balik nama kendaraan.


Tanpa menyadari dirinya tengah menjadi sasaran penipuan, korban mendatangi gerai Ahriz Cell di Kios Pasar Desa Lemahbang Nomor 3, Kecamatan Sambungmacan, untuk melakukan transfer melalui layanan BRILink.


Korban mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta menggunakan rekening Bank BRI atas nama dirinya sendiri.
Belum selesai sampai di situ, sekitar pukul 12.50 WIB, korban kembali dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku bernama BS dan juga mengaku sebagai anggota kepolisian.


Pelaku meminta korban melunasi sisa pembayaran sepeda motor sebesar Rp 4,5 juta. Bahkan, korban dan keluarganya diancam akan dijemput apabila tidak melunasi pembayaran dalam waktu 1 x 24 jam.


Pelaku juga mengirimkan foto KTP korban dalam pesan ancaman tersebut. Merasa dirugikan dan terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambungmacan pada hari yang sama.


Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno,   menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Polsek Sambungmacan juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen untuk menelusuri jejak pelaku dan mengungkap dugaan penipuan yang memanfaatkan transaksi jual beli kendaraan secara daring.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu lembar struk bukti pembayaran atau transfer sebagai barang bukti awal. Sementara itu, identitas terlapor masih dalam penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta.


Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi melalui media sosial, terutama ketika penjual meminta pembayaran tambahan dengan alasan administrasi, balik nama kendaraan, maupun biaya lain yang tidak jelas.


Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui telepon atau pesan WhatsApp, terlebih jika disertai permintaan uang dan ancaman.

0/Post a Comment/Comments