Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng, Empat Bengkel Motor di Sambungmacan Sragen Dicek Kapolsek Tak Layani Pasang Knalpot Brong

SRAGEN, Jateng – Sedikitnya empat lokasi bengkel yang biasa melayani jasa pemasangan knalpot brong di wilayah Sambungmacan Sragen didatangi Kapolsek Sambungmacan Polres Sragen Iptu Widarto.

Kedatangan Kapolsek bersama anggota patroli Polsek Sambungmacan dalam rangka memberikan pengertian serta sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong/ bising pada kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

Empat bengkel yang didatangi Polsek Sambungmacan tersebut diantaranya bengkel Yoga motor Knalpot (khusus motor) beralamat dikampung Banaran Banaran, Sambungmacan, bengkel Hasan Motor (khusus sepeda motor), beralamat dikampung Sonorejo Desa Toyogo, Sambungmacan Sragen, bengkel Arkhanza Motor di Dukuh Dimoro Desa Bedoro Sambungmacan, bengkel Sadiyo motor di Dukuh Pucang Desa Bedoro Sambungmacan Sragen.

Dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot bising/ brong dikarenakan mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan dampak lingkungan yang menggangu kesehatan.

Dalam imbauannya, Iptu Widarto mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik agar berhenti melayani pemasangan jasa knalpot brong, karena memakai knalpot brong terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

“Kita sudah mengimbau kepada para pemilik untuk tidak lagi melayani jasa pemasangan knalpot brong, karena dapat mengganggu ketertiban umum. Pemakaian knalpot brong itu sendiri juga dilarang sebagaimana dimaksud Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah, “ terang Iptu Widarto, Senin, (08/01/2024).

“ Memakai kendaraan dengan knalpot brong juga terancam hukuman sebagimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000, “ tandas Iptu Widarto.

Selain melakukan sosialisasi larangan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Polsek Sambungmacan juga menggelar razia kendaraan sepeda motor secara stasioner bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sragen bertempat di simpang empat Tunjungan Sambungmacan Sragen.

Dari penindakan pelanggaran knalpot brong tersebut, para petugas tidak mendapati pengendara dengan knalpot brong.

(Polres Sragen)

0/Post a Comment/Comments